“Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran 48 kegiatan (kampanye). Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis,” jelas dia.
Bawaslu juga memetakan peningkatan pasien positif COVID-19 di daerah-daerah yang terdapat kampanye tatap muka.
Di beberapa daerah lain, Bawaslu mendapatkan informasi pengurangan jumlah orang yang terpapar COVID-19.
Dalam data Bawaslu, di Kota Tangerang Selatan pada 17-25 September 2020 terdapat 26 orang positif COVID-19.
Pada 26 September-6 Oktober 2020, ada penambahan kasus sebanyak 85 orang.
Kondisi sebaliknya terjadi di Konawe Utara yang pada 17-25 September 2020 ada 12 orang positif COVID-19.
Kemudian, pada 26 September-6 Oktober 2020 jumlah kasus positifnya berkurang menjadi 3 orang.