Minggu, 19 Mei 2024

Masuk Prolegnas 2021, RUU Minol Disebut Sebagai Harapan Baru

Kamis, 26 November 2020 1:14

IST

World Health Organization (WHO) secara rutin mengeluarkan laporan mengenai berbagai dampak dari minol.

Dalam tiap rekomendasinya, menurut senator asal DKI Jakarta itu, WHO meminta negara-negara di dunia mengeluarkan kebijakan dan aturan yang lebih tegas untuk mengendalikan minol.

“Biaya pengobatan akibat penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol juga cukup besar. Itu berpotensi mengganggu pembiayaan sistem kesehatan publik (anggaran kesehatan sebuah negara),” tuturnya.

Seperti diketahui, RUU ini menuai pro dan kontra. Beberapa yang dipersoalkan adalah penggunaan kata “larangan” pada judul UU ini dan larangan kepada setiap orang untuk mengonsumsi minol golongan A-C, minol tradisional, serta campuran atau racikan.

Fahira menjelaskan pada Pasal 8 RUU ini disebutkan larangan itu tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, seperti adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan peraturan perundang-undangan. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "RUU Minol Masuk Prolegnas 2021, Fahira Idris: Ini Menjadi Harapan Baru"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait