“Semua Lembaga Negara harus melakukan tugas-tugasnya dengan baik dengan catatan harus melaksanakan amanat sesuai dengan Undang-Undang yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih menyampaikan bahwa Badan Publik harus melihat Undang-Undang No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bukan hanya kewajiban namun merupakan Hak Masyarakat.
"Badan Publik harus melihat Undang-Undang KIP bukan hanya kewajiban namun merupakan Hak Masyarakat, karena kita sudah digaji untuk melayani masyarakat dalam hal pelayanan informasi publik," Kata Ramaon.
Dalam kesempatan itu, Ramaon juga mengungkapkan terkait pelaksanaan keterbukaan informasi di Kabupaten/Kota.
Dia berharap khususnya Kabupaten Mahakam Ulu dan Berau dapat lebih meningkat lagi dalam hal keterbukaan informasi publik
(advertorial)