POLITIKAL.ID - Pilkada serentak di 270 daerah dipastikan digelar pada 9 Desember 2020. Pemerintah, DPR RI, dan KPU telah menyepakati pergeseran waktu pemungutan suara itu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan kesepakatan pemungutan pada 9 Desember 2020 diambil berdasarkan pertimbangan dari penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Juga berdasarkan saran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Awalnya pilkada serentak dijadwalkan 23 September 2020. Karena pandemi COVID-19, akhirnya penyelenggaraannya diubah ke Desember 2020. Menurut Tito, hal tersebut berimplikasi pada tahapan pilkada yang ikut berubah dan akan dimulai pada 15 Juni 2020.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pelaksanaan pilkada akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semua ini demi keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi berjalan baik.
“Protokol kesehatan dan koordinasi dengan gugus tugas tetap dijalankan. Itu dilakukan agar saat dimulai kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (28/5/2020).