Jumat, 3 Mei 2024

Mendagri Pastikan Pelaksanaan Pilkada Terapkan Protokol Kesehatan yang Ketat

Rabu, 27 Mei 2020 23:46

Mendagri, Tito Karnavian. Foto/SINDOphoto

Ada beberapa poin kesepakatan antara Kemendagri, DPR, dan KPU untuk penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember nanti. Pertama, persetujuan pelaksanaan pilkada sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketigas atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Kedua, Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil, dan Wali Kota dan Wakil.

“Dengan syarata bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” tuturnya.

Ketiga, Komisi II DPR meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota. “Secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh pemerintah dan DPR, “ ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Mendagri: Tahapan Pemilu Dimulai 15 Juni 2020 dengan Protokol Kesehatan Ketat"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait