Padahal disebutnya, dalam perkara apapun Andi Harun tidak pernah menjadi tersangka, baik pidana umum, ataupun pidana khusus.
Dalam laporan itu juga pihak kuasa hukum mencantumkan bukti-bukti pesan yang disebar melalui SMS blasting (boom sms) menggunakan operator komunikasi terkemuka tanah air.
"SMS itu disebar untuk mengarahkan penerima pesan membuka link YouTube," imbuhnya.
"Maka pada hari ini kami melaporkan ke polresta Samarinda. Laporan kami juga sudah diterima. Dan akan ditindaklanjuti melalui penujukan petugas penyidik cibercrime," sambungnya.
Dipertegasnya lagi, berita yang ada di channel YouTube itu mencatut spirindik yang menuliskan inisial AH. Namun dirinya memastikan inisial tersebut bukan kliennya.
Lebih lanjut kata dia lagi, memang pernah terjadi di tahun 2006 seperti yang ditampilkan dalam video tersebut.