Menurut informasi ada beberapa tersangka, namun semua yang disebutkan itu telah diperiksa dan mendapatkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3.
Termasuk inisial AH namun bukan Andi Harun.
"Menurut kami ini salah alamat," tandasnya.
Kejadian ini sudah berlangsung enam hari lalu dan sudah diliat beberapa orang, sehingga hal tersebut sangat merugikan secara personal Andi Harun.
Menurut undang-undang transaksi elektronik, kasus itu melanggar pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tentu langkah-langkah itu sudah kita pikirkan, saat ini kami masih ingin menempuh jalur hukum dan melaporkan konten jahat itu ke pihak Youtube, kami tak ingin menuduh pihak manapun siapa dibalik kejahatan ciber ini, kami percayakan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )