"Anggaran darurat tanggap bencana ada Rp 5 miliar siap dan bisa digunakan," terangnya.
Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan. Dengan begitu Kepala daerah bertindak sesuai dua instrumen tersebut.
Selain itu, Polri juga diminta untuk dapat mengambil langkah tindakan hukum yang terukur sesuai UU agar Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) dapat efektif dan mencegah penyebaran wabah.
Lalu Jokowi juga menetapkan Darurat kesehatan dengan Menkes dan gugus tugas serta kepala daerah dengan dasar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Dengan begitu kepala daerah tidak membuat kuputusan sendiri-sendiri dan bertidak sesuai kedua instrumen tersebut. (Redaksi Politikal - 001)