Jumat, 29 Maret 2024

Advertorial DPRD Kaltim

Nidya Listiyono Ungkap Kunker ke DKI Jakarta Bahas Muatan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Sabtu, 18 Maret 2023 10:30

FOTO BERSAMA - Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono dan anggota saat konsultasi ke Pemprov DKI Jakarta. (Foto Istimewa)

“Ada beberapa yang kita komunikasikan, Pertama muatan lokal, kemudian pergeseran anggaran, dan konsen kita juga terkait dengan penyelenggaraan bantuan keuangan yang tertuang dalam Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah,” ungkap Tio, Senin (13/3/2023).

Terkait dengan regulasi tersebut, Politikus Partai Golkar ini meminta agar saat pembahasan Raperda ini dengan tim eksekutif diupayakan agar Pergub ini dapat direvisi. Ini bertujuan agar aspirasi masyarakat dapat tercakup secara maksimal dan merata.

“Nanti kita akan bicara lebih lanjut. Pemerintah dan DPRD Provinsi harus sama-sama, berjalan bersamaan, dan tidak saling mendominasi,” kata Tio.

Tio juga menyebut bahwa angka batas minimal bantuan keuangan itu tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi.

“Menurut saya memang ini masuk dalam ranah kebijakan. Kita juga harus melihat bahwa ini untuk kepentingan banyak orang, kepentingan masyarakat luas,” tegas Tio.

Menurut Tio, Pansus  akan melakukan komunikasi kepada eksekutif soal Pergub No 49/2020.

Halaman 
Tag berita: