POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Menyikapi dinamika sosial politik yang berkembang terkait pilkada di Kutai Kartanegara.
Jajaran pengurus dan anggota PAN Kukar memberikan klarifikasinya.
Dalam keterangan persnya, dalam rangka menentukan tokoh yang diusung menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, sebelumnya DPD Partai PAN Kutai Kartanegara membentuk tim penjaringan yang bertugas melakukan rekrutmen terbuka sejak tanggal 13 sampai dengan 30 September 2019.
Bahwa penyampaian visi misi bagi nama-nama Bakal Calon yang sudah mendaftarkan diri dilaksanakan tanggal (22 /12/2019) untuk selanjutnya, disampaikan ke tim penjaringan pilkada DPW PAN Kalimantan Timur atau Provinsi untuk dilakukan seleksi.
Setelah melakukan seleksi secara ketat tim pilkada provinsi atau DPW PAN Kalimantan Timur melalui surat no PAN/20/A/K-S-028/VI/2020.
"Pada tanggal 5 Juni 2020 merekomendasikan sekaligus memohon SK kepada DPP PAN untuk pasangan calon Edi Damansyah – Rendi Solihin agar ditetapkan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Amanat Nasional," ujar Wakil Ketua DPD PAN Kukar, Basuki, Rabu (9/9/2020).
Bahwa DPP PAN menerbitkan SK untuk pasangan yang berbeda dari yang diusulkan yakni pasangan Awang Yakub Luthman – Suko Buono dengan Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 ditandatangani Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno.