Bahwa kemudian terhadap aksi vandalisme yang dilakukan okum tertentu di rumah PAN, merupakan hal yang sangat kami sesalkan. Namun demikian, dalam rangka menjaga kondusifitas maka harus kami sikapi dengan bijaksana. DPD PAN Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyampaikan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia Resort Kabupaten Kutai Katanegara untuk menjaga keamanan aset dan personil DPD PAN Kabupaten Kutai Kartenagara.
"DPP PAN telah membentuk tim monitoring, supervisi dan Advokasi Hukum Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 melalui Surat Keputusan : PAN/A/Kpts/KU-SJ/297/2020 tanggal 28 Agustus 2020 sebagai saluran persoalan hukum manakala terjadi sengketa hukum terkait Pilkada 2020," terangnya.
DPD PAN Kabupaten Kutai Kartanegara mengharap kepada semua pihak agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan selama proses pilkada berjalan.
Untuk itu, dirinya mengharap Awang Yacoub maupun Bapak Suko Buono yang sangat luar biasa sehingga kami pastikan bahwa beliau berdua akan mengambil langkah yang cukup arif dan bijaksana menyikapi masalah ini.
"Jika beliau berdua mengambil langkah hukum itu merupakan hak mereka, kami tidak bisa berbuat banyak karena kami hanya menjalankan amanah Partai," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )