Sabtu, 11 Mei 2024

Partai Pemenang Pileg Bakal Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

Kamis, 28 Maret 2024 21:18

POTRET - Ketua DPR RI Periode 2019-2024, Puan Maharani./ Foto: Istimewa

Senada itu, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengakui bahwa pihaknya belum mendengar ada wacana revisi UU MD3.

“Enggak pernah dengar (akan revisi UU MD3),” kata Dasco.

UU MD3 mengatur pemilihan Ketua DPR yang tertuang dalam Pasal 427D. Merujuk pasal tersebut, ada ayat 1 poin a yang mengatur susunan pimpinan DPR terdiri lima orang dengan satu ketua dan empat wakil ketua.

Adapun parpol yang punya kursi terbanyak di DPR dari hasil Pileg maka otomatis dapat jatah Ketua DPR. "

Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR," demikian bunyi poin b ayat 1 Pasal 427D.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: