Jumat, 22 November 2024

Pastikan Isi UU Cipta Kerja Sesuai Hasil Rapat Paripurna, PKS Bentuk Tim Cari Pasal Selundupan

Selasa, 13 Oktober 2020 23:35

Foto: katadata.co.id

DPR akan menyerahkan draf UU Ciptaker ke Presiden Jokowi pada hari ini.

Draf regulasi setebal 812 halaman itu akhirnya rampung diperbaiki setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10) silam.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan draf UU Ciptaker akan resmi menjadi milik publik setelah diserahkan ke Jokowi.

"Tenggang waktu untuk penyampaian UU Ciptaker ini akan jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya pukul 00.00 WIB, sehingga nanti pada saat resmi UU Ciptaker ini dikirim ke Presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik," kata Aziz dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/10).

Aziz juga sebelumnya telah menjamin tidak ada pasal selundupan di dalam draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman, meskipun sempat beredar empat versi draf dengan jumlah halaman berbeda.

Dia mengklaim DPR tidak mungkin berani menyeludupkan pasal atau ayat ke dalam sebuah regulasi karena hal tersebut termasuk tindakan pidana.

"Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tak akan masukan selundupan pasal. Karena apa, itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata Azis.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait