Jumat, 22 November 2024

Pastikan Isi UU Cipta Kerja Sesuai Hasil Rapat Paripurna, PKS Bentuk Tim Cari Pasal Selundupan

Selasa, 13 Oktober 2020 23:35

Foto: katadata.co.id

Namun demikian, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan sempat terjadi simplifikasi atau penyederhanaan dalam proses edit draf UU Ciptaker.

Menurutnya, hal itu terjadi terkait dengan Pasal 79, Pasal 88 A, dan Pasal 154 di klaster ketenagakerjaan.

Supratman berkata, pasal-pasal tersebut dalam rapat Panitia Kerja UU Ciptaker di Baleg sudah diputuskan untuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 hingga 172 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Terkait dengan klaster ketenagakerjaan, terkait dengan ayat yang di Pasal 79, Pasal 88 A dan Pasal 154, sebenarnya itu tidak mengubah substansi karena itu keputusan Panja mengembalikan kepada UU existing. Jadi, ketentuan Pasal 161 sampai dengan pasal 172 UU [Ketenagakerjaan] di tingkat Panja itu, itu kita putuskan kembali ke existing," kata Supratman.

"Sementara pada saat dilakukan editing di dalam itu ternyata disimplifikasi. Nah, akhirnya kita kembalikan ke posisinya bahwa semua ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 itu dicantumkan di dalam Pasal 154 UU Ciptaker," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PKS Bentuk Tim Cari Pasal Selundupan Draf Final Omnibus Law"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait