Selasa, 17 September 2024

PBNU Sudah Ajukan Pengelolaan Tambang Kepada Pemerintah

Kamis, 6 Juni 2024 23:13

BERBICARA - PBNU Dapat Jatah kelola tambang dari pemerintah. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Kebijakan pemerintah terbaru ini mengizinkan organisasi masyarakat (Ormas) Keagamaan PBNU untuk mengelola tambang. 

Diketahui, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengakui ormasnya telah mengajukan pengelolaan tambang kepada pemerintah.

Ormas keagamaan sendiri mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.

"Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu setelah pemerintah mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan.

Nah, sekarang masih berproses, misalnya untuk peraturan presiden dan lain-lain kita lihat nanti," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Gus Yahya mengakui pengelolaan tambang ini dibutuhkan oleh PBNU untuk membiayai organisasi.

Menurut Gus Yahya, saat ini kondisi umat di tataran bawah membutuhkan intervensi pembiayaan.

Sehingga pendapatan dari pengelolaan tambang bisa membantu pembiayaan organisasi.

"Nah, NU ini pertama-tama seperti saya katakana, NU ini butuh, NU ini butuh apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi, karena keadaan di bawah ini memang sudah sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin," ucap Gus Yahya.

Dirinya mencontohkan, kondisi Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, yang memiliki infrastruktur yang sangat terbatas dan membutuhkan bantuan pembiayaan.

Bantuan secara langsung dari Pemerintah, kata Gus Yahya, tidak akan memberikan solusi jangka panjang.

"Nah, kalau kita mengikuti afirmasi pemerintah yang langsung, itu nanti harus berhadapan dengan macam-macam parameter birokrasi yang pasti lama sekali. Undang-undangnya gimana, aturannya gimana, dan seterusnya," katanya.

Ia menilai PBNU membutuhkan pembiayaan yang berkelanjutan melalui pengelolaan tambang.

PBNU, kata Gus Yahya, bakal membuat perusahaan dengan unit usaha yang menghasilkan keuntungan untuk pembiayaan organisasi.

"Kami memang seperti saya sampaikan tadi sudah membuat ikhtiar-ikhtiar membuat perusahaan baru yang dijamin ini sungguh-sungguh nanti revenue-nya masuk ke organisasi, bukan kepada individu-individu. sehingga misalnya kalau saya nanti selesai masa bakti saya ini tidak bisa saya bawa pulang perusahaannya itu tetap jadi miliknya NU," ucap Gus Yahya.

"Ini kita sudah desain. Nah ini kan juga harus perlu waktu sampai ini betul-betul menghasilkan revenue yang signifikan," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan saat ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Baru PBNU yang mengajukan," kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).

Lanjut Yuliot, pihaknya baru akan menerbitkan IUPK jika semua syarat terpenuhi. Paling cepat 15 hari diterbitkan setelah semua persyaratan terpenuhi.

(Redaksi) 

Tag berita: