Sabtu, 23 November 2024

PDI Perjuangan Tunggu Surpres Revisi UU TNI

Rabu, 12 Juni 2024 19:36

TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)

Perubahan usia pensiun anggota TNI tertuang dalam Pasal 53. Pada Pasal 53 ayat 1 disebutkan perwira dapat pensiun hingga 60 tahun dan bintara serta tamtama maksimal 58 tahun.

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama," tulis draf revisi UU TNI yang diterima Medcom.id, Rabu, 29 Mei 2024.

Pada ayat 2 menyebutkan khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun. Dengan catatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada ayat 3 tertulis, khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden.

"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," tulis Pasal 53 ayat 4.Perubahan Pasal 47
Perubahan juga terdapat pada Pasal 47. Pada Pasal 47 ayat 1 dijelaskan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Pada ayat 2 tertulis posisi jabatan yang dapat diduduki prajurit aktif di kantor pemerintahan. Yakni, kantor membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

"Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud," tulis Pasal 47 ayat 3.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita: