POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bawaslu kota Samarinda turut menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Namun Bawaslu tak ingin buru-buru menelusuri dugaan tersebut lantaran syarat formil pelaporan dianggap belum lengkap.
Kepada awak media, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengatakan, tidak dapat menindaklanjuti laporan warga karena si pelapor tidak jelas identitasnya.
"Memang ada yang melapor kepada kami kemarin lusa, namun identitas diri pelapor tidak jelas, harusnyakan syaratnya meyerahkan ktp, tapi tidak ada," ujar Muin sapaannya, Jumat sore (20/11/2020).
Menurutnya, tanpa identitas, secara formil tidak dapat ditindaklanjuti Bawaslu sebagaimana mestinya.