"Kalau begini ya tidak bisa teregistrasi, imbuhnya.
Lebih lanjut kata Muin, warga melaporkan salah satu paslon pilwali Samarinda yang dengan sengaja, berkampanye diacara pemerintah.
Namun hingga saat ini, Bawaslu belum diserahkan bukti video dari pelapor.
"Kami hanya diberikan foto, jelas syarat unsurnya tidak memenuhi. Tapi tetap kami berikan waktu 7 hari kepada pelapor untuk menyampaikan laporannya," terangnya.