POLITIKAL.ID - Untuk menjaring aspirasi - aspirasi ratusan pemerintah desa dari tujuh kabupaten Kaltim terhadap keberadaan revisi UU Desa. Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menjadi tuan rumah kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yang diinisiasi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (30/5) di Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang.
Pemkab Kukar menyambut baik kegiatan ini. Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Untuk itu, sangat penting untuk terus memperkuat desa, baik dari segi pemerintahan, ekonomi, maupun sosial.
“Keberadaan revisi UU Desa merupakan langkah penting untuk memperkuat desa. Undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan keuangannya. Dan kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing ini merupakan forum yang tepat untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait dengan implementasinya,” jelas Sunggono.
Untuk diketahui, beberapa peraturan baru yang diatur di revisi UU Desa ini diantaranya adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, sebelumnya 6 tahun dengan maksimal tiga periode.
Kemudian Dana Desa yang dialokasikan 15 persen dari Dana Transfer Daerah sebelumnya 10 persen.
Desa juga diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam di desanya, termasuk kewenangan Desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Serta Desa berhak mengatur tentang pengembangan desa wisata, desa adat, dan desa inklusif.