Hampir setengahnya yakni, Rp 961 miliar. Koreksi ini akibat menurunnya PAD Kota Samarinda. Kemudian potongan dari Bankeu Pemprov. Dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi khusus, umum (DAU/K).
“Kondisi ini Tidak hanya dialami oleh Samarinda. Namun, semua daerah di Tanah Air. Namun, untuk kebijakan untuk keringanan pembayaran pajak ini, harus dipikirkan dulu. Banyak pertimbangannya,” paparnya.
Pembayaran pajak dilakukan pertiga bulan sekali. Untuk tahapan kedua mulai Juli sampai September.
Aturan ini berbeda dengan empat hotel temuan badan pemeriksa keuangan (BPK). Tunggakan pajak hotelnya sejak 2019 lalu.
“Jangan disamakan ya,” pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )