POLITIKAL.ID - DPRD Samarinda Dukung Langkah Pemkot Samarinda menerbitkan surat edaran dengan Nomor: 300/0711/011.04 tentang larangan pemasangan gerai zakat dan penukaran uang lembaran di trotoar jalan Kota Samarinda, selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Alasan larangan tersebut, tidak lain karena mengganggu keindahan dan tata Kota dan sesuai dengan semangat untuk menata Kota Tepian yang lebih baik lagi.
Diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Guntur. Ia mengatakan hal itu bagus untuk tata Kota dan Lembaga terkait atau masyarakat pun harus mematuhinya.
“Mau nggak mau masyarakat harus mematuhi karena jelas untuk menata Kota Samarinda menjadi lebih baik lagi,” ucapnya kepada media ini, Kamis (16/3/2023).
Guntur mengungkapkan, tentunya Walikota sudah melakukan pertimbangan yang tepat sebalum membuat surat edaran tersebut.