Terkait pembayaran ganti rugi, Sri Wahyuni menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan pembayaran ganti rugi secara serta merta tanpa dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
Persoalan yang saat ini menjadi kendala Pemprov Kaltim untuk memberikan ganti rugi, salah satunya terkait status jalan.
“Jalan Nusyirwan Ismail ini masih nonstatus. Sebelumnya, pekerjaan fisik jalan ini dilakukan dengan dua sumber dana, APBN dan APBD Kaltim," jelasnya.
"Status jalan ini masih akan kami kaji lebih dalam,” lanjutnya.
Meski begitu, Pemprov Kaltim berupaya agar masalah ini bisa segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut.
"Masyarakat tenang dan pemerintah juga tidak dihadapkan dengan persoalan hukum di masa yang akan datang, akibat melakukan pembayaran ganti rugi lahan tanpa dasar hukum yang jelas," tegasnya.
Karena itu, seraya menunggu proses hukum dilakukan dari tuntutan yang nanti akan diajukan oleh warga secara perdata, Pemprov Kaltim berinisatif untuk melakukan mediasi awal.