Sabtu, 4 Mei 2024

Penasehat Hukum Terdakwa Dugaan Makar Anggap Tanggapan Ahli JPU Tak Sesuai Kajian Ilmiah

Selasa, 21 April 2020 8:55

IST

selain itu pendapat ahli perlu dipertanyakan independensinya, karna keterangan yang ahli ungkapkan di depan persidangan, seolah-olah menjustifikasi bahwa apa yang dilakukan terdakwa sudah pasti salah.

“Persidangan tadi adalah pemeriksaan ahli Bahasa untuk perkara dari terdakwa Irwanus Uropmabin maupun Buchtar Tabuni, tetapi menurut kami selaku Penasihat Hukum terdakwa bahwa ahli sangat rancu, menerangkan hanya sebagian-sebagian, dan tidak sama sekali mendalilkan teori dalam keilmuannya” ungkap pria yang kerap disapa Bernard itu.

Secara terpisah, Fathul Huda Wiyashadi yang juga salah satu anggota tim penasihat hukum ketika dikonfirmasi terkait hujan interupsi dalam sidang hari ini memberikan pernyataan bahwa hujan interupsi dalam sidang perkara makar ini sesuai dengan prediksinya sejak awal, karena Fathul menilai perkara ini sangat dipaksakan untuk disidangkan, terlebih saat pendemi corona saat ini majelis hakim tetap memaksakan jalannya sidang dengan video teleconference sesuai dengan edaran mahkamah agung.

“Ya, saya sudah perkirakan itu, bahkan sejak sidang secara normal di pengadilan negeri balikpapan kan juga sering ya kami keberatan atas beberapa hal, karena ini sidang yang aneh, semuanya dipaksakan, termasuk secara teleconference begini kan juga dipaksakan, hakimnya pun terkesan berat sebelah dalam kasus irwan dan buchtar ini, apalagi ahlinya tadi cuma kasih opini pribadi saja, tidak banyak keilmuan bahasa yang diulas, jauh dari lebel ahli lah menurut saya” terang Fathul.

Tim penasihat hukum mengingatkan bahwa jika persidangan terhadap tujuh terdakwa asal papua ini terus dilangsungkan secara daring, maka akan merugikan ketujuh terdakwa yang mereka dampingi selaku pencari keadilan, dikarenakan terbatasnya ruang bagi penasihat hukum untuk mengelaborasi lebih jauh dalam rangka mencari kebenaran materil.

“Prinsipnya begini, sidang pidana ini kan mencari kebenaran materil, lantas bagaimana itu bisa tercapai kalau hak kami selaku penasihat hukum untuk bertanya dibatasi hakim, sementara banyak hal yang ingin kami tanyakan tetapi hanya dua orang dari kami saja yang diperbolehkan untuk bertanya karena alasan majelis hakim banyak perkara, ini kan candaan yang gak lucu menurut saya, bagaimana klien kami bisa mendapat keadilan kalau bertanya saja dibatasi, kalau begini terus prosesnya terlebih sidang secara daring begini, persidangan ini berpotensi menjadi peradilan yang sesat dan menyesatkan” tutup Fathul.

Persidangan juga diwarnai adanya saling interupsi di antara Penasihat Hukum dan JPU baik saat sidang Irwanus maupun buchtar, namun dengan sigap ketua majelis hakim dalam perkara ini segera mengambil alih jalannya persidangan sehingga jalannya persidangan terhadap dua terdakwa dapat dilanjutkan kembali

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait