Sabtu, 4 Mei 2024

Penasehat Hukum Terdakwa Dugaan Makar Anggap Tanggapan Ahli JPU Tak Sesuai Kajian Ilmiah

Selasa, 21 April 2020 8:55

IST

Terdakwa Menyakini Tak Berbuat Makar dan Menciptakan Kerusuhan di Papua

Selain interupsi dari penasihat hukum dan JPU saja, saat menyidangkan terdakwa Buchtar Tabuni juga terjadi interupsi dan keberatan yang dilontarkan oleh terdakwa Ketika JPU mulai melontarkan pertanyaan kepada ahli, Buchtar merasa keberatan bila yang ditanyakan oleh JPU adalah persoalan makar yang dikaitkan dengan demonstrasi anti rasis yang digelar pada tanggal 19 dan 29 agustus 2019.

Buchtar menyatakan bahwa dirinya telah menjalani hukuman terkait makar, dan kali ini JPU mengulangi perkara yang sama padahal dirinya tidak merasa terlibat dalam aksi demonstrasi anti rasis tersebut.

“Saya tidak terima kalau saya disidangkan atas perkara yang saya sudah jalani hukumannya, tolong hakim dan JPU jangan mengaitkan saya dengan aksi tanggal 19 dan 29 agustus 2019, hakim dan JPU fokus saja pada tanggal 9 september 2019, jangan melebar ke mana mana, saya tidak terima kalau saya disidangkan karena perkara yang saya sudah jalani hukumannya,” ungkap Buchtar.

Interupsi Buchtar tersebut cukup memakan waktu yang lama, sehingga persidangan sempat terhenti beberapa saat, sebelum akhirnya dilanjutkan kembali dengan pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. (Redaksi Politikal - 001)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait