Minggu, 5 Mei 2024

Penetapan Calon Terpilih Pilkada Akhir Bulan Januari Bakal Diterbitkan KPU

Rabu, 6 Januari 2021 1:49

IST

Kemudian dari terbitnya ARPK itu yang akan menjadi acuan seluruh Kabupaten atau Kota yang tidak terdapat PHP untuk menetapkan calon terpilih.

"Maksimal 5 hari setelah ARPK keluar. Jadi paling lama 24 Januari seluruh pemenang pilkada yang tidak ada PHP sudah ditetapkan," kata Fahmi sapaannya, Rabu (6/1/2020).

Kemudian, teruntuk daerah yang terdapat PHP, maka dilanjutkan pemeriksaan pendahuluan pada 26-29 Januari. Terdiri dari, memeriksa kelengkapan kejelasan permohonan dan mengesahkan alat bukti, serta pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.

Pada 1-11 Februari pemeriksaan persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sekaligus dari RPH pembahasan perkara dan pengambilan putusan.

"15-16 Februari pengucapan putusan atau ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir. Atau Putusan sela," terangnya.(001)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait