POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Keterbatasan kewenangan menjadi permasalahan utama Panitia khusus (Pansus) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) DPRD Kaltim.
Kewenangan terbatas itu lantaran urusan perencanaan permukiman dan perumahan rakyat secara birokrasi dalam tubuh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim masih tersubordinasi.
"Urusan perumahan dan permukiman rakyat memang menjadi tanggungjawab PUPR, namun urusan ini menjadi urusan permukiman rakyat yang masih ditangin bidang, jadi kewenangannya terbatas dalam menentukan keputusan sebagai dasar pembuatan dokomen," ungkap Ketua Pansus RP3KP DPRD Kaltim, Agil Suwarno saat dijumpai seusai rapat, Rabu (27/5/2020).
Lebih lanjut kata Agil sapaanya itu, koordinasi akan menjadi timpang karena beda eselon.
Dengan begitu pansus memberikan kesempatan kepada tim pemerintah untuk melakukan koordinasi ulang.
Hasil koordinasi tersebut turut pula menentukan pertimbangan terhadap perpanjangan pansus dapat kembali dilakukan lantaran pekerjaan pansus belum tuntas.
"Pansus ini sudah tiga bulan bekerja sesuai masa kerjanya, memungkinkan diperpanjang setelah pertimbangan keluar dulu dari dinas opd terkait," ujar politisi partai PDI P itu.
Agil menambahkan, di provinsi lain serta sembilan kota dan kabupaten sudah menjadi dinas sendiri, namun di provinsi belum.
Wakil rakyat komisi I itu menjelaskan, pansus memberikan kesempatan sampai satu minggu tentang kelanjutan pembahasan untuk melihat gambaran.
Menurutnya, Kaltim membutuhkan peraturan daerah (Perda) yang ideal, namun dinas teknis terkait belum juga ideal.
Saat ini pansus masih bergerak di ranah pelayanan dan belum masuk pada kajian zonasi.
"Perda ini kan mengikuti RTRW, jadi kami coba sempurnakan dahulu supaya maksimal," jelasnya.
Di lokasi yang sama, Sekretaris PUPR Kaltim, Dadang mengatakan, kesimpulan rapat dengar pendapat (rdp) bersama pansus akan dibahas lebih lanjut.
Ada beberapa fokus ke depan, utamanya mengatur perencanaan pembangunan perumahan bisa berjalan baik, masyarakat bisa memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya.
"Kita berharap dengan adanya perda ini ada pengaturan tentang rumah layak huni. Lalu bisa secara detail melihat kebutuhan permukiman dan masyarakat bisa terlayani," ucap Dadang. (Redaksi Politikal - 001)