Sabtu, 18 Mei 2024

Penghentian Dugaan Kasus Korupsi Faskes di Bontang, Pengamat Sebut Minim Keterbukaan dari Penegak Hukum

Kamis, 26 November 2020 6:32

IST

[vc_row 0=""][vc_column][vc_column_text 0=""]

POLITIKAL.ID, SAMARINDA, - Pengamat Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah turut mengomentari pengentian kasus dugaan faskes klinik RS Taman Husada Kota Bontang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghentikan laporan proyek pembangunan pekerjaan fisik Klinik Rawat Jalan RSUD Taman Husada, Bontang senilai Rp12 miliar, dinyatakan Kejati Kaltim telah selesai. Alasannya, karena telah mengembalikan kelebihan barang dan lainnya sudah ditindaklanjuti.

"Saya belum jelas apa makna kelebihan barang dan lain sebagainya sudah ditindaklanjuti. Sebab pengembalian kerugian keuangan negara itu, tidak menghapus proses pidananya. Hal itu eksplisit disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 UU 31/1999 tentang Tipikor," kata Herdiansyah yang akrab disapa Castro, Kamis (26/11/2020).

Menurut dia, jika beralasan ada tenggang waktu menyelesaikan temuan pasca laporan BPK, itu juga mestinya sudah lewat masa kadaluarsa selama 60 hari.

"Itu kan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK 2/2017," tambahnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan BPK No 2 Tahun 2017 tentang pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkan bahwa, tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima". 

"Jadi apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang. Kalau dihitung rentan waktu sejak temuan BPK itu, mestinya masa 60 hari ini sudah lewat," bebernya.

Selain itu, lanjut Castro, pelapor juga mesti menyampaikan progres penanganan kasus ini, sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkan sistem yang transparan, terbuka, dan partisipatif.  

"Jadi tidak bisa, terkesan diam-diam menghentikan kasus begitu saja. Setidaknya ada penjelasan secara terbuka, termasuk alasan yang lebih detail dan rationable," kritik Castro.

Sementara itu terpisah, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Faried mengatakan, dari temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada 2 Juli 2018 Pemkot Bontang melelang proyek kegiatan tersebut. 

Dana itu bersumber dari APBD Bontang tahun 2018, dimenangkan PT Griya Fortuna Buun dengan penawaran Rp 11 miliar lebih. Proyek dikerjakan selama 175 hari kalender terhitung 2 Juli sampai 23 Desember 2018. 

"Ada temuan BPK itu semua sudah ditindak lanjuti. Dalam temuan BPK menyebut ada kelebihan pembayaran pada pengerjaan proyek itu dan sudah ditindak juga," ucap Faried. 

Tindak lanjut yang dilakukan, kata Faried lagi, gedung Klinik Rawat Jalan RSUD Taman Husada, Bontang saat ini sudah dalam tahap pemeliharaan bangunan hingga Desember mendatang. 

"Karena itu masih tahap pemeliharaan tidak bisa dilakukan penyelidikan. Soal adanya kelebihan barang dan lain sebagainya mereka sudah tindak lanjuti," katanya.

Tindak lanjut yang dikatakan Faried yakni, berupa pengembalian segala bentuk kelebihan berupa materil. 

"Kalau memang ada kelebihan kan dikasih tenggang waktu penyelesaiannya juga. Dan undang-undang juga menyatakan demikian. Semua sudah ditindaklanjuti," tambahnya. 

Jadi, kata Faried, semua kendala telah terselesaikan. Dan selanjutnya usai dilakukan tahap pemeliharaan gedung klinik maka pihak RSUD Taman Husada Bontang wajib menggunakan fasilitas tersebut. 

"Selain itu pihak pelaksana kegiatan telah diputus kontrak, uang jaminan pekerjaan dikembalikan ke kas negara," jelasnya.

Lebih lanjut sebut Faried. "Belum ditemukan indikasi perbuatan pidana," pungkasnya. (*/redaksi01)

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Tag berita:
Berita terkait