Penyederhanaan Aturan Pupuk Dorong Ketahanan Pangan Indonesia pada Era Prabowo
POLITIKAL.ID – Pemerintah memperkuat ketahanan pangan Indonesia melalui penyederhanaan regulasi pertanian, perbaikan irigasi, dan peningkatan kesejahteraan petani. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut pemangkasan aturan yang tumpang tindih membantu pemerintah mempercepat produksi pangan nasional, terutama beras.
Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Pangan bertugas mengawal pelaksanaan program pemerintah. Menurutnya, koordinasi antarkementerian dan antara pemerintah pusat dengan daerah menjadi bagian penting dalam mengatasi hambatan produksi.
Ia menilai tumpang tindih regulasi selama ini memperlambat pelaksanaan program pertanian. Karena itu, pemerintah menyederhanakan sejumlah aturan agar petani memperoleh dukungan yang lebih mudah dan proses produksi berjalan lebih efektif.
Ketahanan Pangan Indonesia Berawal dari Perbaikan Distribusi Pupuk
Zulhas mencontohkan kebijakan distribusi pupuk sebagai salah satu langkah untuk memperkuat sektor pertanian. Sebelum pemerintah menyederhanakan regulasi, sebanyak 145 aturan mengatur berbagai aspek distribusi pupuk. Kondisi tersebut menyulitkan penyaluran pupuk kepada petani dan menghambat upaya peningkatan produksi.
Ia menyebut penyerapan pupuk pada 2024 mencapai sekitar 6 juta ton. Pemerintah kemudian mengevaluasi berbagai ketentuan yang mengatur distribusi pupuk untuk menemukan penyebab rendahnya penyerapan tersebut.
Setelah melakukan pembahasan dalam tiga kali rapat, pemerintah menyederhanakan 145 aturan menjadi tiga aturan. Zulhas mengatakan penyerapan pupuk meningkat menjadi 9,5 juta ton pada 2025 setelah pemerintah menerapkan perubahan kebijakan tersebut.
Peningkatan penyerapan pupuk menjadi salah satu faktor yang mendukung kenaikan produksi pertanian. Petani membutuhkan akses terhadap pupuk agar dapat mengelola lahan secara optimal. Oleh sebab itu, pemerintah menempatkan perbaikan tata kelola pupuk sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan Indonesia.
Meski demikian, peningkatan produksi juga berkaitan dengan faktor lain, seperti ketersediaan air, kondisi lahan, produktivitas pertanian, dan kebijakan harga hasil panen.
Perbaikan Irigasi dan Harga Gabah Dukung Petani
Selain membenahi distribusi pupuk, pemerintah mempercepat perbaikan infrastruktur irigasi. Zulhas menjelaskan bahwa pembagian kewenangan antara bupati dan gubernur sebelumnya dapat menghambat penanganan sejumlah jaringan irigasi.
Pemerintah kemudian merevisi peraturan presiden untuk membuka ruang bagi pemerintah pusat mengambil langkah langsung dalam perbaikan irigasi. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin mengurangi hambatan koordinasi yang dapat mengganggu ketersediaan air bagi lahan pertanian.
Ketersediaan air berperan penting dalam menjaga produktivitas sawah. Dengan irigasi yang lebih baik, petani memiliki dukungan untuk mengelola masa tanam dan menjaga produksi padi.
Pemerintah juga mengubah kebijakan harga pembelian gabah. Zulhas menjelaskan bahwa pemerintah menaikkan harga dari Rp5.500 menjadi Rp6.500 per kilogram dengan ketentuan any quality, tanpa membedakan kadar air sebagaimana kebijakan sebelumnya.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian harga yang lebih baik kepada petani. Dengan dukungan harga, pupuk, dan irigasi, pemerintah berharap petani dapat meningkatkan produktivitas sekaligus mempertahankan minat untuk menanam padi.
Produksi Beras Nasional Catat Surplus pada 2025
Zulhas menyebut Indonesia mencatat surplus beras sebesar 4,2 juta ton pada 2025. Sebagai pembanding, Indonesia mengimpor sekitar 4,5 juta ton beras pada 2024.
Perbandingan tersebut menunjukkan perubahan kondisi pasokan beras nasional dalam dua tahun tersebut. Pemerintah mengaitkan peningkatan produksi dengan sejumlah langkah pembenahan di sektor pertanian, termasuk penyederhanaan regulasi, peningkatan penyerapan pupuk, dan perbaikan irigasi.
Namun, angka surplus beras perlu dibaca berdasarkan metode penghitungan produksi, konsumsi, stok, dan periode pencatatan yang digunakan pemerintah. Data tersebut juga menjadi dasar untuk mengevaluasi keberlanjutan pasokan beras serta kebutuhan impor pada periode berikutnya.
Penguatan ketahanan pangan Indonesia tidak hanya bergantung pada peningkatan produksi. Pemerintah juga perlu menjaga distribusi antardaerah, stabilitas harga, akses masyarakat terhadap bahan pangan, dan keberlanjutan usaha petani.
Pemerintah Perkuat Peran Desa dalam Ekonomi Pangan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto turut menekankan pentingnya desa dalam pembangunan ekonomi nasional. Ia merujuk Asta Cita keenam Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan dari desa dan dari bawah.
Yandri menjelaskan bahwa kementeriannya menjalankan program 12 Aksi Bangun Desa, Bangun Indonesia. Program tersebut mencakup pengembangan Koperasi Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), desa ekspor, desa tematik, serta keterlibatan generasi muda dalam pembangunan desa.
Pemerintah juga mendorong pengembangan desa yang berfokus pada ketahanan pangan dan ketahanan air. Kedua aspek tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan masyarakat desa mengelola sumber daya, mengembangkan kegiatan ekonomi, dan memenuhi kebutuhan pangan.
Menurut Yandri, pemerintah perlu memperkuat potensi desa untuk mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Ia juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap pembangunan desa dapat meningkatkan risiko urbanisasi.
Pengembangan ekonomi desa dapat melengkapi kebijakan peningkatan produksi pertanian. Melalui koperasi, BUMDes, dan program berbasis potensi lokal, masyarakat memiliki peluang untuk memperluas kegiatan usaha serta memperkuat rantai pasok pangan.
Dengan demikian, agenda ketahanan pangan Indonesia mencakup pembenahan regulasi pertanian sekaligus penguatan ekonomi perdesaan. Pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan berjalan konsisten, menjangkau petani, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Keberhasilan program tersebut selanjutnya perlu dinilai melalui perkembangan produksi, stabilitas pasokan, kesejahteraan petani, dan kemampuan desa mengembangkan ekonomi secara mandiri.
(Redaksi)
