KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Izin Tinggal WNA

POLITIKAL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat (19/6/2026). Tindakan hukum ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. Kasus tersebut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, beserta tujuh orang tersangka lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai operasi penegakan hukum di Pulau Dewata tersebut. Penyidik melakukan tindakan ini sebagai langkah lanjutan untuk membongkar secara tuntas praktik rasuah dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
“Kami mengonfirmasi bahwa penyidik hari ini melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait proses pengurusan dokumen keimigrasian untuk warga negara asing,” kata Budi Prasetyo kepada jurnalis pada Jumat (19/6/2026).
KPK Cari Dokumen Tambahan di Bali
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum merinci jenis dokumen atau barang bukti yang mereka sita dari kantor imigrasi di Bali. Budi menjelaskan bahwa tim penyidik masih bekerja di lapangan untuk menyisir ruangan dan memeriksa dokumen-dokumen yang relevan.
“Kegiatan penggeledahan masih berjalan di lokasi. Kami pasti akan menyampaikan informasi terbaru mengenai hasil perkembangannya kepada publik setelah seluruh proses selesai,” ujar Budi.
Penggeledahan di wilayah Bali ini memperluas jangkauan penyidikan KPK setelah sebelumnya mereka fokus di area ibu kota. Langkah ini mengindikasikan bahwa penyidik mencium adanya jejak penyelewengan dalam kasus izin tinggal WNA yang terstruktur hingga ke unit pelaksana teknis di daerah.
Penyitaan Aset dari Rumah Tersangka
Sebelum menyasar Kantor Imigrasi Denpasar, penyidik KPK telah bergerak menggeledah kediaman pribadi Silmy Karim pada Jumat (12/6/2026). Dalam operasi di rumah tersangka utama tersebut, tim penyidik menyita aset bernilai ratusan juta rupiah serta sejumlah kendaraan mewah.
“Saat melaksanakan penggeledahan di rumah tersangka SK, tim kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing,” ucap Budi Prasetyo menjelaskan hasil operasi pekan lalu.
Budi kemudian memerinci total temuan uang dari kediaman mantan pejabat tersebut. Penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp 59 juta, 12.200 Dolar Amerika Serikat, 1.250 Euro, dan 80.000 Yen Jepang. Jika petugas mengonversi seluruh mata uang asing tersebut ke dalam rupiah, total nilai sitaan uang tunai mencapai sekitar Rp 293,25 juta.
Selain uang tunai, penyidik juga menyegel sejumlah barang berharga bernilai tinggi dari rumah Silmy Karim. “Kami juga menyita beberapa set perhiasan, sepeda, serta kendaraan bermotor yang meliputi vespa, motor gede, hingga mobil sport,” tutur Budi menambah daftar barang sitaan.
Gurita Jaringan Kasus Izin Tinggal WNA
KPK saat ini telah resmi menahan Silmy Karim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Lembaga penegak hukum ini menjerat mantan pejabat tersebut dengan pasal berlapis terkait pemerasan dan gratifikasi dalam birokrasi keimigrasian.
Penyidikan KPK mengungkap bahwa Silmy tidak bermain sendiri dalam menjalankan praktik ini. Lembaga antirasuah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang diduga kuat membentuk jaringan dalam pusaran kasus izin tinggal WNA.
Berikut adalah daftar lengkap delapan orang yang kini menyandang status tersangka:
Silmy Karim (Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 dan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024).
Saffar Muhammad Godam (Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025).
Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi).
Tessar Bayu Setyaji (Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi).
Bagus Bramantyo (Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal).
Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026).
Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas).
Gusti Benar (Staf Subdirektorat Izin Tinggal).
KPK memastikan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka melalui pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti yang terkumpul dari Kantor Imigrasi Denpasar. Penyidik menduga praktik pemerasan ini telah merugikan reputasi pelayanan publik internasional Indonesia dan mencederai penegakan hukum keimigrasian.
(Redaksi)

