Minggu, 22 Desember 2024

Berita Nasional

Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12 Persen, Sudah Diteken 51 Ribu Orang

Rabu, 18 Desember 2024 16:6

pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen

POLITIKAL.ID - Pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025 mendatang.

Hal ini lantas mendapat penolakan dari berbagai kalangan dengan membuat petisi yang isinya mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan PPN 12 Persen.

Pada Rabu 18 Desember 2024, sebanyak 51.981 orang telah menandatangani petisi tersebut. Petisi berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" ini dimulai pada 19 November 2024 yang diinisiasi oleh Bareng Warga.

Inisiator petisi menilai kenaikkan PPN jadi 12 persen itu justru akan membuat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia makin sulit.

Menurut mereka, kenaikan PPN juga dilakukan pada saat yang tidak tepat karena masih tingginya angka pengangguran di Indonesia.

"Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas," bunyi petisi tersebut.

Pemberitaan sebelumnya kenaikan tari pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Namun demikian, kenaikan PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk semua jenis barang kebutuhan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPN untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap 11 persen. Lantaran 1 persennya akan ditanggung pemerintah.

PPN ditanggung pemerintah satu persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting. Yaitu MinyaKita, dulunya minyak curah diberikan satu persen jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri,” kata Airlangga, di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan  tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN.

"Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen . Seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," imbuhnya.

(*)

Tag berita:
Berita terkait