POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dua tahanan aksi penolakan UU Omnibuslaw di Samarinda genap dua bulan sejak ditahan polresta Samarinda (5/11/2020) lalu.
Informasi yang dihimpun media ini, pasca permohonan pra peradilan beberapa waktu lalu ditolak hakim tunggal, Waka PN Samarinda.
Polisi telah melanjutkan perkara tersebut ke tingkat P21 untuk diserahkan.
Saat ini, satu dari dua mahasiswa yakni, FR tengah menunggu sidang perkara pokok, setelah berkas P21 mereka telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
"Tinggal menunggu waktu dalam 20 hari kedepan akan ada agenda sidang," kata kuasa hukum FR dari LBH Samarinda, Ignasius Bernard Marbun saat dikonfirmasi awak media, Selasa (04/01/2021).
Diketahui, Firman dikenakan Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 (Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun).
"Kami sudah beberapa kali gelar perkara sekaligus penguatan saksi - saksi untuk proses persidangan," kata dia.
Pihaknya menambahkan, semua agenda sidang terkait materi persidangan, tuduhan terhadap firman akan kami bantah, dengan materi yang sudah dipersiapkan.
"Intinya apapun yang terjadi selama persidangan kami sudah siap," tutup dia.(001)