POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang KPU-Bawaslu diminta cari solusi terkait 2,7 juta warga yang belum rekam E-KTP.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby menyatakan, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa surat keterangan (Suket) pada hari H pemungutan suara Pilkada 2020.
Hal ini dikatakan Alwan menanggapi keluhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut adanya 2,7 juta warga belum merekam e-KTP.
"Dengan jumlah yang begitu besar 2,7 juta jiwa, maka memunculkan potensi kerawanan baru, yaitu hilangnya hak pilih, dan terjadinya manipulasi suket untuk menguntungkan calon tertentu," ujarnya, Selasa (3/11/2020).
Alwan menilai, adanya 2,7 juta warga yang belum melakukan perekaman e-KTP memberikan satu indikator bahwa sistem administrasi kependudukan masih bermasalah.