POLITIKAL.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusukan penundaan Pilkada Serentak 2024.
Hal ini lantas mendapatkan tanggapan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Moeldoko mengatakan pemerintah belum dapat memutuskan apakah akan mengikuti saran dari Bawaslu atau tidak.
“Dalam rangka mencari solusi, pemerintah konteksnya kan enggak bisa juga menintervensi. Belum diputuskan (mengikuti keputusan Bawaslu atau tidak),” ujar Meoldoko saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Juli 2023.
Moeldoko menyebut penyelenggaraan pemilu merupakan wewenang KPU. Namun, kata dia, pemerintah memilki tugas mendukung faktor keamanan dan distribusi logistik hingga anggaran. Sehingga jika ada masalah adalah pelaksanaan Pemilu 2024, pemerintah juga akan hadir.
Meski belum memutuskan apakah pemerintah akan mengikuti saran Bawaslu, Moeldoko menyatakan pemerintah sejauh ini tetap mengikuti ketentuang undang-undang yang mengatur soal Pemilu Serentak pada 2024.