“Undang-undang kita mengatur seperti itu dan pemerintah mengikuti undang-undang. Kita harap pemilu bisa mengatur supaya dua tahapan ini bisa dilakukan secara baik,” kata Moeldoko.
Sebelumnya usulan ini disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan KSP pada Rabu kemarin, 15 Juli 2023.
Rahmat Bagja, menyatakan khawatir jika Pilkada 2024 tetap digelar secara serentak. Sebab menurut dia, pemungutan suara pada November 2024 berdekatan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Oktober 2024.
“Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Oleh karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” ujar Bagja.
(*)