Terpisah, Mahkamah Konstitusi menerima 75 permohonan sengketa Pilkada 2020, hingga Sabtu (19/12) pagi.
Hal tersebut berdasarkan laporan Bagian Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Hukum Biro Hukum Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari laman resmi MK.
Permohonan diajukan secara online maupun langsung mendaftar ke Gedung MK untuk.
Salah satu permohonan datang dari pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi terkait hasil rekapitulasi Pilwalkot Medan.
Permohonan sengketa dilaporkan tim Akhyar-Salman pada Jumat (18/12) secara online.
Berdasarkan data KPU, dari 75 permohonan gugatan hasil pemilu tersebut, sebanyak 67 di antaranya merupakan gugatan hasil pemilihan bupati.
Kemudian delapan lainnya gugatan hasil pemilihan wali kota.
Sedangkan sampai dengan pagi tadi, belum ada permohonan sengketa pemilihan gubernur yang masuk ke MK. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Machfud Gugat Pilkada Surabaya ke MK, PDIP Klaim Siap Data"