POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang syarat pencalonan yang dinilai berat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hanya ada 70 pasang calon (paslon) perseorangan atau independen yang bisa berlaga dalam Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar Desember 2020.
Syarat jumlah KTP dukungan dan persebarannya dinilai berat untuk dilalui calon independen.
Menanggapi hak itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyayangkan sedikitnya paslon dari jalur independen yang bisa berkompetisi di Pilkada 2020.
Terlebih, fenomena calon tunggal juga terjadi di banyak daerah.
"Maraknya calon tunggal adalah musibah demokrasi," kata Mardani dikutip dari SINDO Media, Jumat (4/9/2020).