Sehingga, menurut Ketua DPP PKS ini, persyaratan untuk calon independen harus ditinjau ulang untuk memudahkan mereka maju di kontestasi pilkada.
Calon independen ini bisa menjadi alternatif pilihan rakyat daerah di tengah maraknya calon tunggal.
"Kompetisi yang sehat diikuti lebih dari dua pasang calon hingga ada kontestasi karya dan gagasan," ujarnya.
Karena itu, legislator asal DKI Jakarta ini ingin agar ketentuan syarat dukungan bagi calon independen ini bisa dipermudah lewat revisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
"Karena itu perlu dipertimbangkan untuk diturunkan," kata Mardani.
Diketahui, syarat sebagai calon perseorangan diatur dalam dalam Pasal 41 UU Nomor 10/2016.