Senin, 29 April 2024

Pledoi Diananta: Jurnalis Bukan Penjahat

Rabu, 29 Juli 2020 6:37

IST

"Unsur kedua yang tidak terpenuhi adalah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat. JPU tidak bisa membuktikan terdakwa menimbulkan hal itu dalam pemberitaan," tambah Wanto.

Maka dari itu, lanjut Bujino A Salan, pembela Nanta lainnya, Diananta harus bebas dari segala dakwaan. Pengadilan atas Diananta adalah pengadilan terhadap berita yang ditulis jurnalis tersebut pada November 2019 lampau.

Dalam berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' ada bagian yang dibantah Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia (MUKKI), yang menjadi narasumber Diananta untuk berita tersebut, sebagai hal yang dikatakannya.
Karena itu Sukirman melaporkan ke Polda Kalsel dan polisi kemudian memproses kasusnya hingga akhirnya Diananta ditahan pada akhir Februari 2020.

Hal yang menimpa Dianta ini serentak memicu solidaritas di dunia jurnalis di seluruh Indonesia dan membawa perhatian dunia.

Apalagi sebelum Dianta dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, Dewan Pers sudah menyatakan kasus ini selesai pemberian hak jawab dari kumparan.com/banjarhits.id kepada Sukirman dan juga PT Jhonlin Agro Raya, yang di dalam pemberitaan dimaksud disebut sebagai perampas lahan milik masyarakat adat di Desa Cantung Kiri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

( Redaksi Politikal - 001 )

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait