Jaksa menyatakan perbuatan polwan itu juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Insiden itu terjadi pada Mei 2018 di pos pemeriksaan Al-Zaeim di dekat pemukiman ilegal Ma'ale Adumim di Tepi Barat.
Saat itu lelaki yang bernama Karam Al-Qawasmi (23) dihentikan oleh para polisi. Dia dilarang melintas dan diminta kembali.
Saat berjalan menjauh dari pos, polwan tersebut menembak Al-Qawasmi dari belakang menggunakan senjata api dengan peluru karet.
Saat itu Al-Qawasmi langsung tersungkur dan mengaduh kesakitan. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Polwan Israel Dibui Usai Tembak Warga Palestina untuk Hiburan"