"Jadikan kemarin kami ada menemukan beberapa PPDP. Jadi PPDP yang masuk dalam Silon (sistem informasi pencalonan) pada dasarnya tidak memenuhi syarat sebagai PPDP, maka wajib diganti," jelasnya.
Tercatat dalam SK KPU, sebanyak 191 PPDP akan digantikan dengan nama-nama baru.
PPDP baru bertugas melakukan tahapan coklit ulang di masing-masing Kecamatan.
"Nanti pengawas kami di lapangan harus memastikan PPDP pengganti ini bekerja sesuai tupoksinya dan melakukan pencoklitan ulang," urainya.
Pendataan yang tidak sesuai prosedur, sama halnya dengan lalai terhadap tugas dan tanggungjawab.
Hal ini mengingat, pemilu adalah ajang demokrasi sah yang diatur konstitusi untuk memilih pemimpin.
"Ketika ibaratkannya PPDP tidak melakukan pencoklitan yah jadi pelanggaran administrasi. Dan bisa jadi pelanggaran etik," tegasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )