Senin, 20 Mei 2024

Proyek DAS Ampal Balikapan belum Rampung Telan Biaya hingga Rp 136 M, Dimana Lemabaga Kejaksaan ?

Senin, 15 Januari 2024 13:22

POTRET - Proyek DAS Ampal Balikpapan yang berada di kawasan Jl MT Haryono. / Foto: (apahabar)

POLITIKAL.ID - Keterlambatan penyelesaian beberapa proyek penting di Balikpapan pada tahun 2023 yang masuk dalam  Proyek dengan skema tahun jamak (multiyears) ini direncanakan selesai tahun 2023, namun mengalami penundaan akibat berbagai faktor, salah satunya proyek pengendalian banjir di daerah aliran sungai (DAS) Ampal membuat banyak kecewa masyarakat sekitar.

Pertama  proyek yang tertunda adalah pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat, yang mengalami hambatan karena persoalan lahan. Proses legalitas lahan masih terhenti menanti keputusan dari Mahkamah Agung.

Proyek lain yang terdampak adalah pembangunan Sekolah Terpadu, yang mencakup SD 016 Balikpapan Selatan dan SMP 26 Balikpapan. Kedua institusi pendidikan ini juga menghadapi penundaan, dengan opsi perpanjangan waktu konstruksi selama 50 hari kerja.

Selain itu, proyek pengendalian banjir di daerah aliran sungai (DAS) Ampal, yang sangat diharapkan selesai oleh masyarakat Balikpapan pada akhir tahun 2023, juga terpaksa ditunda. Terdapat kemungkinan penambahan waktu pengerjaan untuk proyek ini dan menjadi banyak sorotan publik.

Terkait proyek DAS Ampal yang berada di kawasan JL MT Haryono memakan anggaran senilai Rp 136 miliar dengan sistem tahunan jamak yang dimulai sejak agustus 2022  yang dimenangkan oleh kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa hingga berakhirnya tahun anggaran 2023, belum selesai sehingga menimbulkan kemacetan dan kerusakan sejumlah fasilitas publik. 

Menyebabkan  Pemkot Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum masih harus memberikan waktu tambahan selama 50 hari untuk memastikan proyek ini tak semakin merugikan masyarakat.

Nyaris semua pihak merasa kecewa dengan situasi tersebut, tak terkecuali Pemkot Balikpapan tentu juga merasa dipermalukan oleh pemegang proyek DAS Ampal ini.

Dampak yang terjadi atas terlambatnya pengerjaan proyek DAS Ampal ini, membuat kawasan MT Haryono, satu dari sekian kawasan pusat bisnis di Balikpapan menjadi berdebu, becek dan licin saat hujan dan terlihat berantakan

Tak hanya itu, beton-beton proyek dan alat berat yang ada di lokasi proyek bersinggungan langsung dengan pengguna jalan yang tentu tidak hanya mengganggu, tetapi juga membahayakan pengguna jalan MT Haryono.

Meski keberadaan debu, berlumpur saat hujan, membahayakannya beton dan alat berat di proyek tersebut tentu masalah yang selama ini dikeluhkan publik melainkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. 

Penjelasan Pemerintah Kota Balikpapan 

Proyek ini dibangun sebagai terobosan Pemerintah Kota Balikpapan dalam menghadapi masalah banjir yang berkepanjangan di kawasan Jl MT Haryono, PT Fahreza Duta Perkasa adalah kontraktor pelaksana dari pekerjaan dengan nilai anggaran Rp 136 miliar tersebut. Progres pekerjaan pada akhir Desember 2023 adalah 90 persen. Kontraktor kemudian diberi tambahan waktu 50 hari kerja. Perusahaan juga menerima sanksi berupa denda. Besar denda yaitu satu per seribu dikalikan sisa nilai kontrak yang belum terselesaikan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Fadlianoor, angkat suara mengenai pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada PT Fahreza Duta Perkasa. Dia menilai bahwa pemberian kesempatan tersebut memang diperbolehkan regulasi. Akan tetapi, apabila pemberian kesempatan telah diberikan tetapi kontraktor masih lalai, seharusnya kontrak diputus.

"Tidak ada lagi perpanjangan-perpanjangan setelah ini. Sudah cukup kesempatan ini," tegasnya. 

Fadlianoor menyebut bahwa regulasi itu tertuang dalam Peraturan Presiden 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 78 ayat 3 huruf (f) mengenai sanksi keterlambatan menyelesaikan pekerjaan dijelaskan secara terperinci dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 9/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

"Dalam peraturan LKPP sudah dijelaskan bahwa kontrak diputus jika dalam pemberian kesempatan kontraktor masih belum selesai atau lalai. Dari situ, Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan atau kontraktor yang mampu dan memenuhi syarat," jelasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Direktur PT Fahreza Duta Perkasa, Cahyadi, memastikan kesempatan yang telah diberikan akan dimaksimalkan. Ia menyebut bahwa kendala di lapangan adalah utilitas dan padatnya arus lalu lintas.

"Kami berharap pemerintah dan masyarakat mendukung kami segera menyelesaikan proyek ini," ungkapnya.

Kemana Aparat Penegak Hukum ? 

Sejumlah warga yang terdampak akibat proyek tersebut pernah melakukan somasi, hingga lembaga legislatif sudah menjalankan perannya sebagai fungsi kontrol dengan memanggil dinas-dinas terkait.

Namun tetap tidak ada tanggapan serius atas hal tersebut, entah sekedar formalitas nyatanya di lapangan Proyek DAS Ampal hampir tak tersentuh. 

Seharusnya aparat penegak hukum dapat menjawab keresahan publik dengan molornya pengerjaan proyek tersebut, meski tidak ada indikator yang ditetapkan untuk didiskusikan, seharusnya kejaksaan atau unit khusus Tipikor di kepolisian sudah dapat bertindak.

Jika ini dlimpahkan kewenangan,  boleh jadi apa yang disebut dengan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah tidak ada lagi.

Namun bukankah peran kejaksaan sebagai pengaman asset atau setidaknya pendampingan pemerintah, tetap melekat di institusi kejaksaan.

Berlarut-larut mangkraknya proyek  DAS Ampal, seharusnya membuat posisi kejaksaan dapat mempertanyakan dan mengembangkan dugaan adanya korupsi di proyek tersebut.

Sebagai jawaban untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat atas hak apa yang mereka harus dapatkan sebagai warga Kota Balikpapan

(Redaksi)

 

Tag berita: