Menurutnya dalam SK Agraria, kelompok tani sepakat menguasai sekitar 1100 hektar.
Pun SK gubernur juga dimiliki lantaran saat itu luasan lahannya meluputi Samarinda dan Kukar tentang pembukaan lahan perkebunan.
"Dari agraria kita punya suratnya, bahkan membayar pajak," tuturnya.
Sementara itu, pengurus kelompok tani sepakat lainnya, Ewaldus Benidiktus Salatan, keberatan dengan hal tersebut.
Dari tani sepakat tetap menginginkan ada proses hukum agar masyarakat juga lebih tahu dan pasti itu tanah siapa, siapa yang menggarap apakah legal atau ilegal.
"Dibuka saja, agar terbongkar semuanya, kami ingin semuanya jadi jelas," ungkapnya.
Terkait kompromi yang diingankan pihak kuasa hukum Alif Fernandez, menurutnya bukan domain dari tani sepakat.
"Kami hanya menyewakan lahan kepada PT LHI, dan sebagai pengurus kami ikut bertanggungbjawab membuat catatan, dokumentasi dari anggota," tutupnya. ( Redaksi Politikal - 001 )