POLITIKAL.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan bagi anak-anak di Indonesia di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang regulasi baru yang akan membatasi akses penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah umur, khususnya untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun.
Hal ini disampaikan Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (4/2/2025)
“Penting bagi kami untuk memastikan anak-anak terlindungi dari potensi bahaya di dunia maya. Oleh karena itu, kami berencana menerapkan pembatasan yang lebih ketat, dan ini harus didukung oleh teknologi yang efektif dari platform digital,” ujar Meutya Hafid.
Ia juga mengatakan bahwa wacana pembatasan tersebut harus dibarengi dengan aturan yang jelas.
"Jadi kami juga mau membuat aturan yang bisa kita awasi indikatornya jelas kalau yang terjadi di rumah itu kami tidak bisa mengawasi," kata Meutya dalam paparannya.