Sabtu, 22 Februari 2025

Nasional

Rapat Bersama Komisi I DPR, Komdigi Sebut Bakal Sanksi Platform Tak Ikut Aturan Pembatasan Usia Medsos

Rabu, 5 Februari 2025 14:14

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

"Dan sekali lagi sanksi yang akan ada bapak, ibu, bukan sanksi kepada masyarakat jadi sanksi kepada platform," imbuhnya.

Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa pihaknya bukan ingin membatasi penggunaan media sosial terhadap masyarakat atau anak. Menurut Meutya, pemerintah hanya memiliki wewenang untuk mengatur platform digital, bukan hak masyarakat dalam menggunakan media sosial.

Dengan begitu, kata dia, setiap pengelola platform harus memiliki teknologi yang bisa membatasi atau melarang anak di bawah usia 16 tahun sebagai pengguna.

"Jadi harus ada teknologi yang dimiliki oleh platform ini yang bisa mengecek bahwa anak ini 15 tahun ia tidak boleh masuk atau 16 tahun dia tidak boleh masuk," kata Meutya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah penting dengan merancang kebijakan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait