Raperda Pemakaman Samarinda Atasi Krisis Lahan dan Biaya Tinggi
POLITIKAL.ID – Raperda pemakaman Samarinda memasuki tahap finalisasi untuk memperkuat kewajiban pemerintah menyediakan tempat pemakaman umum (TPU) yang layak dan terjangkau. Regulasi ini menyasar dua persoalan utama, yakni keterbatasan lahan pemakaman dan tingginya biaya pengurusan pemakaman yang dikeluhkan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa banyak TPU lama di sejumlah kecamatan sudah penuh. Kondisi tersebut menyulitkan warga yang membutuhkan tempat pemakaman sekaligus membuka peluang munculnya pemakaman tanpa izin dengan tarif tinggi.
Menurut Samri, pemerintah perlu mengambil tanggung jawab lebih besar agar masyarakat tidak menghadapi kesulitan mencari tempat pemakaman ketika anggota keluarga meninggal dunia. Karena itu, rancangan peraturan daerah tersebut mendorong penyediaan fasilitas pemakaman resmi yang memenuhi kebutuhan warga.
Raperda Pemakaman Samarinda Dorong Pemerataan TPU
Raperda pemakaman Samarinda menempatkan ketersediaan lahan sebagai salah satu pokok pengaturan. DPRD mendorong setiap kecamatan memiliki sedikitnya satu lokasi pemakaman umum resmi. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan penyediaan fasilitas serupa hingga tingkat kelurahan apabila kondisi lahan memungkinkan.
Samri menilai kepadatan TPU lama menuntut pemerintah segera menyiapkan lokasi alternatif. Tanpa langkah tersebut, warga berisiko menghadapi keterbatasan pilihan ketika membutuhkan tempat pemakaman.
Ia juga menyoroti praktik pembukaan pemakaman tanpa izin yang dapat membebani masyarakat. Dalam kondisi darurat, sebagian warga mungkin memilih lokasi yang tersedia tanpa memiliki cukup informasi mengenai legalitas pengelola maupun kewajaran tarifnya.
“Tidak ada lagi pemakaman liar, tidak ada lagi orang asal membuka pemakaman,” tegas Samri.
Melalui regulasi ini, DPRD ingin memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian mengenai penyediaan fasilitas pemakaman. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memiliki akses terhadap tempat pemakaman resmi tanpa harus menghadapi biaya yang tidak terjangkau.
Pemerintah Siapkan Alternatif Lahan Pemakaman
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah dapat menempuh beberapa pilihan pengadaan lahan. Raperda ini membuka peluang pemanfaatan aset pemerintah yang tersedia, pembelian lahan baru, penerimaan hibah dari yayasan atau masyarakat, serta penggunaan fasilitas umum yang diserahkan pengembang perumahan sesuai ketentuan.
Samri mencontohkan sejumlah aset lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal di kawasan Seberang dan Palaran. Menurut dia, pemerintah dapat mengkaji potensi lahan tersebut sebagai lokasi pemakaman baru.
Namun, pemanfaatan aset itu tetap membutuhkan pemeriksaan kesesuaian tata ruang, status penguasaan tanah, kondisi lingkungan, dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan setiap lokasi memenuhi persyaratan teknis sebelum mengalihfungsikannya menjadi area pemakaman.
Langkah tersebut penting agar pengadaan lahan tidak berhenti pada penetapan lokasi. Pemerintah harus memastikan lokasi yang dipilih benar-benar dapat digunakan, memiliki akses memadai, dan mampu menjawab kebutuhan warga dalam jangka panjang.
Biaya Pemakaman Jadi Perhatian DPRD
Selain persoalan lahan, tingginya biaya pemakaman menjadi alasan penting pembahasan regulasi ini. Samri menyampaikan bahwa masyarakat mengeluhkan biaya yang dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Keluhan tersebut menunjukkan bahwa keterbatasan TPU tidak hanya berkaitan dengan tata ruang. Persoalan ini juga menyangkut kemampuan ekonomi keluarga ketika menghadapi kematian anggota keluarga.
“Banyak masyarakat mengeluhkan tentang mahalnya pemakaman sampai puluhan juta rupiah, pemerintah harus hadir,” ujar Samri.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan ketersediaan TPU resmi berjalan seiring dengan pengawasan pengelolaan dan keterjangkauan biaya. Meski demikian, rincian mengenai tarif, mekanisme pengawasan, serta ketentuan teknis lainnya perlu merujuk pada naskah akhir Raperda setelah pembahasan selesai.
Kehadiran regulasi diharapkan memberi dasar hukum yang lebih jelas bagi pemerintah untuk menata penyediaan dan pengelolaan pemakaman. Pada saat yang sama, aturan tersebut perlu melindungi masyarakat dari praktik pengelolaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Pembukaan TPU Baru Harus Melibatkan Warga
Raperda ini juga mengatur persyaratan pembukaan lahan pemakaman baru. Salah satu ketentuan yang disampaikan Samri menyangkut kebutuhan lahan sekitar tiga hektare. Selain itu, pengelola perlu memperoleh persetujuan masyarakat di lingkungan sekitar lokasi.
Persyaratan tersebut bertujuan mencegah konflik sosial akibat pembukaan pemakaman tanpa komunikasi dengan warga. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan agar persoalan lingkungan, akses, dan penerimaan sosial dapat dibahas lebih awal.
Samri mengingatkan bahwa pemberian izin tanpa mempertimbangkan sikap masyarakat sekitar berpotensi menimbulkan perselisihan. Oleh sebab itu, proses penentuan lokasi harus memperhatikan kebutuhan pemakaman sekaligus kondisi lingkungan setempat.
Pengesahan Raperda Ditargetkan Tahun Ini
Pembahasan Raperda pemakaman Samarinda kini memasuki tahap finalisasi. Setelah tahap tersebut rampung, DPRD dan pemerintah kota akan melanjutkan proses ke tahap harmonisasi, fasilitasi, dan pengesahan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Samri menargetkan penyelesaian regulasi tersebut paling lambat pada tahun ini. Ia menegaskan bahwa DPRD ingin segera memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk menangani persoalan pemakaman di Samarinda.
“Paling lambat tahun ini kita selesaikan dan kita sahkan,” tegasnya.
Setelah DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda menyelesaikan proses pembentukan peraturan daerah, rancangan tersebut masih harus mengikuti tahapan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Samri juga menyebut adanya proses verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Penyelesaian regulasi ini menjadi langkah awal untuk memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan TPU. Namun, manfaatnya bagi masyarakat akan bergantung pada pelaksanaan aturan, kesiapan lahan, keterlibatan warga, dan pengawasan biaya pemakaman setelah regulasi berlaku.
(Redaksi)