Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup Capai Rp 17,7 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memberikan keterangan resmi secara langsung kepada para wartawan. Perwakilan korps adhyaksa tersebut menyampaikan informasi krusial ini pada hari Kamis (16/7/2026). Saat ini, pihak kejaksaan masih terus menghitung rincian seluruh komponen kerugian tersebut secara cermat dan mendalam.
Anang mengaku belum memegang data rincian asal kerugian negara tersebut secara menyeluruh dari tim penyidik. Beliau belum bisa memastikan apakah nilai kerugian tersebut murni bersumber dari sektor kekurangan bayar pajak. Selain itu, ada kemungkinan kerugian berasal dari royalti pertambangan atau kerusakan lingkungan hidup di area konsesi pertambangan.
Namun, pihak Kejagung memastikan angka total Rp 17,7 triliun sudah melewati proses validasi ahli keuangan negara. Tim auditor independen mendampingi jaksa untuk merumuskan nominal kerugian tersebut secara kalkulatif. Oleh karena itu, angka tersebut menjadi basis utama bagi jaksa untuk menjerat tersangka di pengadilan nanti.
Kronologi Kasus Korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup
Penyidik mengalkulasikan kerugian negara ini dari aktivitas operasional perusahaan sepanjang tahun 2017 sampai tahun 2026. Selama hampir satu dekade, praktik korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup ini berlangsung tanpa hambatan berarti. Pihak kejaksaan menilai pelaku melakukan tindakan melawan hukum ini secara sadar, matang, dan sistematis.
Sebelumnya, korps adhyaksa menetapkan pengusaha senior Samin Tan sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Penyidik mengantongi bukti kuat mengenai peran aktif sang pemilik dalam setiap kebijakan operasional. Jaksa mengidentifikasi Samin Tan sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tambang batu bara raksasa tersebut.
Perusahaan pertambangan ini beroperasi secara fisik di wilayah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Awalnya, entitas bisnis tersebut menjalankan usaha pengerukan komoditas berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut izin resmi operasional perusahaan tersebut sejak tahun 2017.
Modus Operandi Operasional Tambang Ilegal Samin Tan
Meskipun pemerintah telah mencabut izin resmi, manajemen korporasi tetap membandel dan melanjutkan eksploitasi lahan. Pihak perusahaan mengabaikan keputusan hukum inkrah dari pemerintah pusat demi meraup keuntungan finansial sepihak. Mereka tetap melanjutkan aktivitas pengerukan batu bara di lapangan secara ilegal hingga tahun 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan hal ini. Beliau menyampaikan keterangan pers tersebut secara rinci di gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Pihak kejaksaan mengagendakan penjelasan ini pada hari Jumat (27/3) malam demi transparansi informasi publik.
Syarief menegaskan bahwa manajemen korporasi melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah. Tindakan nekat tersebut melanggar regulasi hukum pertambangan Indonesia secara nyata dan fatal. Selain merusak tatanan hukum, aktivitas ilegal ini menguras kekayaan negara dalam jumlah yang sangat masif.
Peran Oknum Penyelenggara Negara dalam Kasus
Pihak penyidik mengungkap modus operandi licik pelaku dalam melancarkan aksi kejahatan pertambangan ini. Perusahaan ini sengaja menggunakan dokumen perizinan palsu yang tidak sah demi mengelabui aparat penegak hukum. Selain itu, mereka menjalin kerja sama rahasia dengan oknum penyelenggara negara yang bermental korup.
Oknum pejabat tersebut sejatinya mengemban tugas penting dalam sektor pengawasan operasional pertambangan daerah. Namun, mereka justru menyalahgunakan wewenang jabatan dan membantu memuluskan operasional ilegal korporasi tersebut. Akibatnya, pengawasan internal kementerian terkait gagal mendeteksi pelanggaran berat ini sejak awal mula beroperasi.
Oleh karena itu, penyidik Kejagung berjanji akan mengusut tuntas semua aktor intelektual yang turut serta. Jaksa tidak akan pandang bulu dalam memeriksa oknum pejabat pengawas yang menerima suap. Penegak hukum segera memanggil sejumlah saksi baru untuk memperkuat konstruksi pembuktian di persidangan nanti.
Masyarakat Kalimantan Tengah sangat menyayangkan terjadinya skandal korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup ini. Warga menilai eksploitasi alam tanpa izin resmi merusak kelestarian lingkungan hidup di sekitar lokasi tambang. Selain merusak alam, tindakan serakah ini merampas hak-hak ekonomi masyarakat daerah secara sewenang-wenang.
Saat ini, penyidik Jampidsus tengah melacak dan menyita sejumlah aset berharga milik tersangka Samin Tan. Jaksa melakukan langkah agresif ini demi mengembalikan kerugian keuangan negara yang bernilai triliunan rupiah. Proses hukum tegas ini mendapat dukungan penuh dari berbagai organisasi pengamat korupsi tingkat nasional.
Kejagung menargetkan berkas perkara korupsi ini selesai dalam waktu dekat agar segera masuk persidangan. Tim jaksa penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan secara cermat dan tanpa celah hukum. Publik berharap majelis hakim memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pelaku kejahatan kerah putih ini.
(Redaksi)