POLITIKAL.ID -Dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-11 telah disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perda.
Yang juga di serahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim yang diterima langsung Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, Selasa (28/3/2023) di Gedung B DPRD Kaltim.
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Baharuddin Demmu menyampaikan rasa syukurnya karena pengesahan Ranperda ini di hadiri langsung unsur kepala daerah yang sudah seharusnya hadir apalagi berkaitan dengan tata ruang wilayah Kalimantan.
Baharuddin Demmu mengatakan, yang paling krusial dalam pembuatan RTRW ialah penggabungan antara matra darat dan matra laut.
Selain itu, ada memang problem lainnya seperti beberapa usulan dari SKK Migas, sehingga masih harus di komunikasikan ke pusat. Karena tim pansus masih menolak usulan tersebut.
“Bukan tidak bisa lagi membuka ruang kembali tetapi menjadi catatan adalah saat SKK Migas Presentasi di rapat bahwa kalau ruang pembuatan sumur-sumur bor itu tidak ada lagi maka akan terjadi kehilangannya pendapatan negara sekitar Rp 4 triliun sehingga ini yang harus di dorong. Terlebih karena rtrw ini penting sebab semua perizinan itu harus melihat rtrw, kalau tidak sesuai maka tidak bisa dilaksanakan”, kata Politikus Partai PAN itu.