Minggu, 19 Mei 2024

Regulasi soal Peredaran Minumal Beralkohol di Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun 2023

Rabu, 1 Februari 2023 16:0

BERBICARA - Anggota DPRD Samarinda, Andi Afif Rayhan Harun. / Foto: IST

Ia menerangkan, sebelum ranperda tentang minuman beralkohol tersebut dibahas, DPRD Kota Samarinda terlebih dahulu menyelesaikan ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang harus selesai selambat-lambatnya pada 12 Februari 2023.

Lanjutnya, setelah DPRD menetapkan Perda RTRW, barulah dilanjutkan untuk menggodok ranperda minuman beralkohol. Sebab aturan yang ada saat ini kurang tegas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.

“Untuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6/2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda,” katanya, 

Dikemukakannya, masih ada beberapa pasal yang dinilai bertabrakan dengan aturan pusat. Sedangkan dalam asas hukum dikenal dengan lex spesialis derogat lex generali atau asas yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

(advertorial) 

Halaman 
Tag berita: