Selain memastikan tahapan rekapitulasi, Fahmi melanjutkan kalau selanjutnya pihaknya juga akan menyiapkan proses PHPU, karena hal itu penting bagi pasangan calon (paslon) yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2024.
Jika ada pengajuan gugatan ke MK, makan buku registrasi perkara konstitusi oleh MK akan keluar, sebagai tanda dimulainya proses hukum.
“Tahapan akan berlanjut dengan proses hukum di MK sebelum penetapan pasangan calon terpilih,” sebutnya.
Namun, jika tidak ada gugatan yang diajukan ke MK dalam batas waktu yang telah ditentukan.
KPU akan segera melaksanakan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah disahkan.
(tim redaksi)