Minggu, 24 November 2024

Berita Internasional

RKUHP Disahkan Menjadi UU, Daftar Pasal Yang Mendapat Kritikan Dari Berbagai Kalangan

Selasa, 6 Desember 2022 22:51

DEMO - Mayarakat Tolak RKUHP Yang Disahkan DPR RI Pada Selasa(6/12/2022)

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

PASAL PENGHINAAN PENGADILAN

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Denda maksimal Rp 10 juta, red), Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

1. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;


2. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;

3. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau

4. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.

Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf d KUHP baru:
Yang dimaksud dengan "memublikasikan proses persidangan secara langsung" yaitu live streaming. Tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita dan memublikasikannya setelah sidang pengadilan. (Redaksi)

Halaman 
Tag berita: